Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Penyederhanaan Administrasi dan Prosedur guna Meningkatkan Akses Masyarakat Miskin di Pengadilan

PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI DAN PROSEDUR

GUNA MENINGKATKAN AKSES MASYARAKAT MISKIN DAN TERPINGGIRKAN KE PENGADILAN

Oleh : Nur Wijayanto, S.T.

(Sekretaris Pengadilan Agama Tarakan)

Salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Tarakan adalah meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan. Indikator ini diterapkan dalam bentuk layanan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum dan layanan Pembebasan Biaya Perkara

Pada awalnya belum banyak masyarakat atau para pihak berperkara yang memanfaatkan layanan ini, khususnya layanan Pembebasan Biaya Perkara. Beberapa hal menjadi penyebab tidak terserapnya anggaran sesuai target.

Selengkapnya klik di sini