Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
Standar Operasional Prosedur

LAYANAN INFORMASI PUBLIK

NO NAMA SOP LAYANAN AKSI
1 Pengumuman Informasi 📥 Unduh
2 Pengelolaan Keberatan Atas Informasi 📥 Unduh
3 Penanganan Sengketa Informasi Publik Oleh Atasan PPID 📥 Unduh
4 Pengujian Tentang Konsekuensi 📥 Unduh
5 Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan 📥 Unduh