Alur Perkara Eksekusi
Eksekusi Putusan
1)Β Β Apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan isi putusan secara suka rela,Β maka pihakΒ yangΒ menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara.
2)Β Β Asas Eksekusi
a)Β PutusanΒ telahΒ berkekuatanΒ hukum tetap,Β kecuali putusan serta merta, putusan provisi dan eksekusi berdasarkan groze akte (Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR dan Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR ).
b)Β Β Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
c)Β Β Putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum).
d)Β Β EksekusiΒ dipimpin olehΒ Ketua PengadilanΒ Agama dan dilaksanakan oleh Panitera.
3)Β Β Eksekusi terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
a) Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan (Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 1033 Rv).
b)Β Β EksekusiΒ Β Β pembayaranΒ Β Β sejumlahΒ Β uangΒ Β (executieΒ Β Β verkoof)Β Β dilakukan melalui mekanisme lelang (Pasal 208 RBgΒ / Pasal 196 HIR).
4)Β Β Prosedur Eksekusi
a)Β Β PemohonΒ Β Β mengajukanΒ Β Β permohonanΒ Β Β eksekusiΒ Β Β dan mekanismenya sebagaimana diatur dalam pola bindalmin dan peraturan terkait.
b)Β Β Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan untuk aanmaning, yang berisi perintah kepada Jurusita supaya memanggil Termohon eksekusi hadir pada sidang aanmaning.
c)Β Β Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil Termohon eksekusi.
d)Β Β KetuaΒ PengadilanΒ AgamaΒ melaksanakanΒ aanmaningΒ denganΒ sidangΒ insidentilΒ yangΒ dihadiriΒ olehΒ Ketua,Β PaniteraΒ dan Termohon eksekusi. Dalam sidang aanmaning tersebut :
(1)Β Seyogyanya Pemohon eksekusi dipanggil untuk hadir.
(2)Β Β Β KetuaΒ Β Β PengadilanΒ Β AgamaΒ Β menyampaikanΒ Β peringatan supaya dalam tempo 8 (delapan) hari dari hari setelah peringatan Termohon eksekusi melakukan isi putusan.
(3)Β PaniteraΒ membuatΒ beritaΒ acaraΒ sidangΒ aanmaningΒ dan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera.
e)Β ApabilaΒ Β dalamΒ Β tempoΒ Β 8Β (delapan)Β hariΒ Β setelahΒ Β peringatan,Β Β Pemohon eksekusi melaporkan bahwa Termohon eksekusi belumΒ melaksanakan isiΒ putusan,Β KetuaΒ Pengadilan Agama menerbitkan penetapan perintah eksekusi.
5)Β Β DalamΒ halΒ eksekusiΒ putusanΒ PengadilanΒ AgamaΒ /Β Mahkamah Syarβiyah yang objeknya berada di luar wilayah hukumnya, maka Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syarβiyah yang bersangkutan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syarβiyah yang mewilayahi objek eksekusi tersebut dalam bentuk penetapan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syarβiyah yang diminta bantuan menerbitkan surat penetapan yang berisi perintah kepada Paniera / Jurusita agar melaksanakan eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah SyarβiyahΒ tersebut.Β (SuratΒ EdaranΒ MahkamahΒ AgungΒ NomorΒ 01 Tahun 2010, butir 1).
6)Β Β Dalam hal eksekusi tersebut pada butir (5), diajukanΒ perlawananΒ baikΒ Β dariΒ Β PelawanΒ Β tersitaΒ Β maupunΒ Β dariΒ Β pihakΒ Β ketiga,Β Β untuk perlawanan tersebut diajukan dan diperiksa serta diputus oleh Pengadilan Agama /Β Mahkamah Syarβiyah yang diminta bantuan (Pasal 206 ayat (6) RBg / Pasal 195 ayat (6) HIR dan butir (2) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010).
7)Β Β Dalam hal Pelawan dalam perlawanannya meminta agar eksekusi tersebut pada butir (6) di atas ditangguhkan,maka yang berwenang menangguhkan atau tidak menangguhkan eksekusi itu adalah Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syarβiyah yang diminta bantuannya, sebagai pejabat yang memimpin eksekusi, dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu 2 x 24 jam melaporkan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang meminta bantuan tentang segala upayaΒ yangΒ telahΒ dijalankanΒ olehnyaΒ termasukΒ adanya penangguhan eksekusi tersebut (PasalΒ 206Β ayatΒ (5)Β danΒ (7)Β RBgΒ / Pasal 195 ayat (5) dan (7) HIR sertaΒ butirΒ 3Β SuratΒ Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010).
8)Β Β DalamΒ halΒ pelaksanaanΒ putusanΒ mengenaiΒ suatuΒ perbuatan,Β apabilaΒ tidak dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal 259 RBg / Pasal 225 HIR) yang teknis pelaksanaannya seperti eksekusi pembayaran sejumlah uang,
9)Β Β JikaΒ Termohoan tidakΒ mauΒ melaksanakan putusanΒ tersebut dan Pengadilan tidak bisa melaksanakan walau dengan bantuan alat negara, maka Pemohon dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syarβiyah agarΒ Β Termohon membayar sejumlah uang, yang nilainya sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Termohon.
10) KetuaΒ Β PengadilanΒ Β AgamaΒ Β wajibΒ Β memanggilΒ Β danΒ Β mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tersebut.
11) PenetapanΒ jumlahΒ Β uangΒ Β yangΒ Β harusΒ dibayarΒ Β olehΒ Termohon dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Agama.
12) Apabila putusan untuk membayar sejumlah uang tidak dilaksanakan secaraΒ sukarela,Β makaakan dilaksanakan denganΒ caraΒ melelang barang milik pihak yang dikalahkan (Pasal 214 s/d Pasal 224 RBg / Pasal 200 HIR).
13) Putusan yangΒ menghukum Tergugat untuk menyerahkan sesuatuΒ barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh Jurusita, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.
14) Eksekusi tidak bisa dilakukan kedua kalinya apabila barang yang dieksekusi telah diterima oleh Pemohon eksekusi, namun diambil kembali oleh tereksekusi.
15) UpayaΒ yangΒ dapatΒ ditempuhΒ olehΒ yangΒ bersangkutanΒ adalah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak kepolisian) atau mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (tanah/rumah tersebut).
16) Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syarβiyah atas gugatan penyerobotan tersebut apabila diminta dalam petitum, dapat dijatuhkanΒ putusanΒ sertaΒ mertaΒ atasΒ dasarΒ sengketaΒ bezit / Kedudukan berkuasa.
17) JikaΒ suatuΒ perkaraΒ yangΒ telahΒ berkekuatanΒ hukumΒ tetapΒ telah dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang dengan eksekusi riil, tetapi kemudian putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada proses gugatan kepada pemilik semula sebagai pemulihan hak.
18) PemulihanΒ hakΒ diajukanΒ PemohonΒ kepadaΒ KetuaΒ Pengadilan Agama / Mahkamah Syarβiyah.
19) Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut tata cara eksekusi riil. Apabila barang tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, Termohon eksekusi dapat mengajukan gugatan ganti rugi senilai objek miliknya.
20) Apabila putusan belum berkekuatan hukum tetap, kemudian terjadi perdamaian di luar Pengadilan yang mengesampingkan amar putusanΒ danΒ ternyataΒ perdamaianΒ ituΒ diingkariΒ olehΒ salahΒ satu pihak, maka yang dieksekusi adalah amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi Grosse Akta
1)Β Β SesuaiΒ Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR ada dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu grosse akta hipotik dan surat-surat utang.
2)Β Β Β GrosseΒ adalahΒ salinanΒ pertamaΒ danΒ aktaΒ autentikΒ salinanΒ pertamaΒ ini diberikan kepada kreditur.
3)Β Β Β OlehΒ karenaΒ salinanΒ pertamaΒ danΒ atasΒ pengakuanΒ utangΒ yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan eksekusi, maka salinan pertamaΒ iniΒ harusΒ adaΒ kepalaΒ irah-irahΒ yangΒ berbunyiΒ βDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaβ. Salinan lainnya yangΒ diberikan kepada debiturΒ tidakΒ memakai kepalaΒ /Β irah-irah βDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaβ. Asli dari akta (minit) disimpan oleh notaris dalam arsip dan tidak memakai kepala / irah-irah.
4)Β Β Grosse atas pengakuan utang yang berkepala βDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaβ, oleh notaris diserahkan kepada kreditor yang dikemudian hari bisa diperlukan dapat langsung dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama.
5)Β Β Β EksekusiΒ Β berdasarkanΒ Β grosseΒ aktaΒ Β pengakuanΒ utangΒ fixedΒ loanΒ hanya dapat dilaksanakan, apabila debitur sewaktu ditegur, membenarkan jumlah utangnya itu.
6)Β Β Apabila debitur membantah jumlah utangΒ tersebut,Β danΒ besarnya utang menjadi tidakΒ fixed, maka eksekusi tidakΒ bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan, yang dalam hal ini, apabila syarat-syarat terpenuhi, dapat dijatuhkan putusan serta merta.
7)Β Β Pasal 14 Undang-undang Pelepas Uang (Geldschieters Ordonantie, S. 1938-523), melarang notaris membuat atas pengakuan utang dan mengeluarkanΒ Β grosseΒ Β aktanyaΒ Β untukΒ Β perjanjianΒ Β utang-piutang dengan seorang pelepas uang.
8)Β Β Β Β Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR, tidakΒ berlakuΒ untuk grosse aktaΒ semacam ini.
9)Β Β Grosse akta pengakuan utang yang diatur dalam Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR, adalah sebuah surat yang dibuat oleh notaris antara alamiah / badan hukum yang dengan kata-kata sederhana yang bersangkutan mengaku, berhutang uang sejumlah tertentu dan ia berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan disertai bunga sebesar 2 % sebulan).
10)Β Jumlah yang sudah pasti dalam suratΒ pengakuan utangΒ bentuknya sangat sederhana dan tidak dapat ditambahkan persyaratan- persyaratan lain.
11)Β Β KrediturΒ yangΒ memegangΒ grosseΒ atasΒ pengakuanΒ utangΒ yang berkepalaΒ βDemiΒ KeadilanΒ BerdasarkanΒ KetuhananΒ YangΒ Maha Esaβ, dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan dalam hal debitur ingkar janji.
Eksekusi Hak Tanggungan
1)Β Β PasalΒ Β 1Β Β butirΒ Β (1)Β Β Undang-undangΒ Β NomorΒ Β 4Β Β TahunΒ Β 1996 menyebutkan bahwa : Hak tanggungan atas tanah beserta benda- benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut βHak Tanggunganβ,Β adalahΒ jaminanΒ yangΒ dibebankanΒ padaΒ hakΒ atas tanahΒ sebagaimanaΒ dimaksudΒ dalamΒ Undang-undangΒ NomorΒ 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
2)Β Β PemberianΒ Β Β hakΒ Β Β tanggunganΒ Β Β didahuluiΒ Β Β denganΒ Β Β janjiΒ Β Β untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjianΒ Β lainnyaΒ Β yangΒ Β menimbulkanΒ Β utangΒ Β tersebut,Β Β dan pemberian hak tanggungan tersebut dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996).
3)Β Β PemberianΒ Β hakΒ Β tanggunganΒ Β wajibΒ Β didaftarkanΒ Β padaΒ Β Kantor Pertanahan,Β danΒ sebagaiΒ buktiΒ adanyaΒ hakΒ tanggungan, kantor pendaftaran tanah menerbitkan sertifikat hak tanggungan yang memuatΒ irah-irahΒ βDemiΒ KeadilanΒ Berdasarkan KetuhananΒ Yang Maha Esaβ (Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996).
4)Β Β Sertifikat hak tanggugang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila debitur cidera janji maka berdasarkan titel eksekutorialΒ Β yangΒ Β terdapatΒ Β dalamΒ Β sertifikatΒ Β hakΒ Β tanggungan tersebut, pemegang hak tanggungan mohon eksekusi sertifikat hak tanggungan kepadaΒ KetuaΒ Pengadilan AgamaΒ yangΒ berwenang. Kemudian eksekusi akan dilakukan seperti eksekusi putusan yang telah bekekuatan hukum tetap.
5)Β Β AtasΒ Β kesepakatanΒ Β pemberiΒ Β danΒ Β pemegangΒ Β hakΒ Β tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan, jikaΒ dengan demikian ituΒ akan diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihakΒ (Pasal 20Β ayatΒ (2)Β Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996).
6)Β Β Pelaksanaan penjualan di bawah tangan tersebut hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang hak tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit- dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atauΒ mediaΒ massaΒ setempat,Β sertaΒ tidakΒ ada pihak yang menyatakan keberatan (Pasal 20 ayat (3) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996).
7)Β Β Surat Kuasa membebankan hak tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)Β Β Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan hak tanggungan.
b)Β Β Tidak memuat kuasa substitusi.
c)Β Β MencantumkanΒ secaraΒ jelasΒ objekΒ hakΒ tanggungan,Β jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitur apabila debitur bukan pemberi hak tanggungan.
8)Β Β Eksekusi hak tanggungan dilaksanakan seperti eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
9)Β Β Eksekusi dimulai dengan teguran dan berakhir dengan pelelangan tanah yang dibebani dengan hak tanggungan.
10) Setelah dilakukan pelelangan terhadap tanah yang dibebani hak tanggunganΒ danΒ uangΒ hasilΒ lelangΒ diserahkanΒ kepadaΒ kreditur, maka hak tanggungan yang membebani tanah tersebut akan diroya dan tanah tersebut akan diserahkan secara bersih, dan bebas dari semua beban, kepada pembeli lelang.
11) JikaΒ Β Β terlelangΒ tidakΒ mauΒ meninggalkanΒ tanahΒ tersebut,Β maka berlakulah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 200 ayat (11) HIR.
12) Hal iniΒ berbedaΒ denganΒ penjualanΒ berdasarkanΒ janjiΒ untukΒ menjual atas kekuasaan sendiri berdasarkan Pasal 1178 (2) BW, dan Pasal 11 ayat (2e) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 yang juga dilakukan melaluio pelelangan oleh Kantor Lelang Negara atas permohonan pemegang hak tanggungan pertama. Janji ini hanya berlaku untukΒ pemegang hakΒ tanggungan pertama saja. Apabila pemegang hak tanggungan pertama telah membuat janji untuk tidak dibersihkan (Pasal 1210 BW dan Pasal 11 ayat (2j) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan), maka apabila ada hak tanggungan lain- lainnya dan hasil lelang tidak cukup untuk membayar semua hak tanggungan yang membebani tanah yang bersangkutan, maka hak tanggungan yang tidak terbayar itu, akan tetap membebani persil yang bersangkutan, meskipun sudah dibeli oleh pembeli dan pelelangan yang sah. Jadi pembeli lelang memperoleh tanah tersebut dengan beban-beban hak tanggungan yang belumΒ terbayar. Terlelang tetap harus meninggalkan tanah tersebut dan apabila ia membangkang, ia dan keluarganya, akan dikeluarkan dengan paksa.
13) DalamΒ halΒ lelangΒ telahΒ diperintahkanΒ olehΒ Β KetuaΒ PengadilanΒ Agama / Mahkamah Syarβiyah, maka lelang tersebut hanya dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan apapun oleh pejabat instansi lain, karena lelang yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara, adalah dalam rangka eksekusi, dan bukan merupakan putusan dari Kantor Lelang Negara.
14) Penjualan (lelang) benda tetap harus diumumkan dua kali dengan berselang lima belas hari di harian yang terbit di kota itu atau kota yang berdekatan dengan objek yang akan dilelang (Pasal 217 RBg / Pasal 200 (7) HIR).
Eksekusi Jaminan
1)Β Β SesuaiΒ denganΒ ketentuanΒ PasalΒ 1Β Undang-undangΒ NomorΒ 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan βfidusiaβ adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan pemilik benda.
2)Β Jaminan fidusia adalah hak jamian atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khusunya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimanaΒ dimaksudΒ dalamΒ Undang-undangΒ NomorΒ 4Β Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagaimana agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
3)Β Β Benda objek jaminan fidusia tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
4)Β Β PembebananΒ bendaΒ denganΒ jaminanΒ fidusia dibuatΒ dengan aktaΒ notaris dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat:
a)Β Β Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia.
b)Β Β Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
c)Β Β Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
d)Β Β Nilai jaminan, dan
e)Β Β Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
5) Jaminan fidusia harus didaftarkan oleh penerima fidusia atau kuasanya kepada kantor pendaftaran fidusia, selanjutnya kantor pendaftaran fidusiaΒ menerbitkan danΒ menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia yang mencantumkan kata- kata βDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaβ.
6)Β Β Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada kantor pendaftaran fidusia, selanjutnya kantor pendaftaran fidusia menerbitkan pernyataanΒ perubahanΒ yangΒ merupakanΒ bagianΒ tak terpisahkan dari sertifikat jaminan fidusia.
7)Β Β PemberiΒ fidusiaΒ dilarangΒ melakukanΒ fidusiaΒ ulangΒ terhadapΒ benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
8)Β Β JaminanΒ Β fidusiaΒ Β dapatΒ Β dialihkanΒ Β kepadaΒ Β kreditorΒ Β baru,Β Β dan pengalihan tersebut harus didaftarkan oleh kreditor baru kepada kantor pendaftaran fidusia.
9)Β Β JikaΒ Β debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :
a) Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia yang mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru.
b)Β Β PenjualanΒ bendaΒ yangΒ menjadiΒ objekΒ jaminanΒ fidusiaΒ atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c) Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harta tertinggi yang menguntungkan para pihak (lihat Pasal 29 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999).
10) ProsedurΒ danΒ tataΒ caraΒ eksekusiΒ selanjutnyaΒ dilakukanΒ seperti dalam eksekusi hak tanggungan.