Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Prosedur Eksekusi

Alur Perkara Eksekusi

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
  2. Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
  3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
  4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
  5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
  6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
  7. Pelaksanaan Aanmaning:
    1. Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
    2. Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  8. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
  9. Pelaksanaan Putusan:
    1. Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
    2. Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.
  10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.
  11. Eksekusi dllaksanakan dengan rnemperhatikan nilal kemanusiaan dan keadllan,Β  setelah selesal dilaksanakan maka pada harl yang sama segera dlserahkan kepada pemohonΒ  eksekusl atau kuasanya

Eksekusi Putusan

1)Β Β  Apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan isi putusan secara suka rela,Β  maka pihakΒ  yangΒ  menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara.

2)Β Β  Asas Eksekusi

a)Β  PutusanΒ  telahΒ  berkekuatanΒ  hukum tetap,Β  kecuali putusan serta merta, putusan provisi dan eksekusi berdasarkan groze akte (Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR dan Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR ).

b)Β Β  Putusan tidak dijalankan secara sukarela.

c)Β Β  Putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum).

d)Β Β  EksekusiΒ  dipimpin olehΒ  Ketua PengadilanΒ  Agama dan dilaksanakan oleh Panitera.

3)Β Β  Eksekusi terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :

a) Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan (Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 1033 Rv).

b)Β Β  EksekusiΒ Β Β  pembayaranΒ Β Β  sejumlahΒ Β  uangΒ Β  (executieΒ Β Β  verkoof)Β Β  dilakukan melalui mekanisme lelang (Pasal 208 RBgΒ  / Pasal 196 HIR).

4)Β Β  Prosedur Eksekusi

a)Β Β  PemohonΒ Β Β  mengajukanΒ Β Β  permohonanΒ Β Β  eksekusiΒ Β Β  dan mekanismenya sebagaimana diatur dalam pola bindalmin dan peraturan terkait.

b)Β Β  Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan untuk aanmaning, yang berisi perintah kepada Jurusita supaya memanggil Termohon eksekusi hadir pada sidang aanmaning.

c)Β Β  Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil Termohon eksekusi.

d)Β Β  KetuaΒ  PengadilanΒ  AgamaΒ  melaksanakanΒ  aanmaningΒ  denganΒ  sidangΒ  insidentilΒ  yangΒ  dihadiriΒ  olehΒ  Ketua,Β  PaniteraΒ  dan Termohon eksekusi. Dalam sidang aanmaning tersebut :

(1)Β  Seyogyanya Pemohon eksekusi dipanggil untuk hadir.

(2)Β Β Β  KetuaΒ Β Β  PengadilanΒ Β  AgamaΒ Β  menyampaikanΒ Β  peringatan supaya dalam tempo 8 (delapan) hari dari hari setelah peringatan Termohon eksekusi melakukan isi putusan.

(3)Β  PaniteraΒ  membuatΒ  beritaΒ  acaraΒ  sidangΒ  aanmaningΒ  dan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera.

e)Β  ApabilaΒ Β  dalamΒ Β  tempoΒ Β  8Β  (delapan)Β  hariΒ Β  setelahΒ Β  peringatan,Β Β  Pemohon eksekusi melaporkan bahwa Termohon eksekusi belumΒ  melaksanakan isiΒ  putusan,Β  KetuaΒ  Pengadilan Agama menerbitkan penetapan perintah eksekusi.

5)Β Β  DalamΒ  halΒ  eksekusiΒ  putusanΒ  PengadilanΒ  AgamaΒ  /Β  Mahkamah Syar’iyah yang objeknya berada di luar wilayah hukumnya, maka Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang bersangkutan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi objek eksekusi tersebut dalam bentuk penetapan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuan menerbitkan surat penetapan yang berisi perintah kepada Paniera / Jurusita agar melaksanakan eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyahΒ  tersebut.Β  (SuratΒ  EdaranΒ  MahkamahΒ  AgungΒ  NomorΒ  01 Tahun 2010, butir 1).

6)Β Β  Dalam hal eksekusi tersebut pada butir (5), diajukanΒ  perlawananΒ  baikΒ Β  dariΒ Β  PelawanΒ Β  tersitaΒ Β  maupunΒ Β  dariΒ Β  pihakΒ Β  ketiga,Β Β  untuk perlawanan tersebut diajukan dan diperiksa serta diputus oleh Pengadilan Agama /Β  Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuan (Pasal 206 ayat (6) RBg / Pasal 195 ayat (6) HIR dan butir (2) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010).

7)Β Β  Dalam hal Pelawan dalam perlawanannya meminta agar eksekusi tersebut pada butir (6) di atas ditangguhkan,maka yang berwenang menangguhkan atau tidak menangguhkan eksekusi itu adalah Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuannya, sebagai pejabat yang memimpin eksekusi, dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu 2 x 24 jam melaporkan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang meminta bantuan tentang segala upayaΒ  yangΒ  telahΒ  dijalankanΒ  olehnyaΒ  termasukΒ  adanya penangguhan eksekusi tersebut (PasalΒ  206Β  ayatΒ  (5)Β  danΒ  (7)Β  RBgΒ  / Pasal 195 ayat (5) dan (7) HIR sertaΒ  butirΒ  3Β  SuratΒ  Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010).

8)Β Β  DalamΒ  halΒ  pelaksanaanΒ  putusanΒ  mengenaiΒ  suatuΒ  perbuatan,Β  apabilaΒ  tidak dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal 259 RBg / Pasal 225 HIR) yang teknis pelaksanaannya seperti eksekusi pembayaran sejumlah uang,

9)Β Β  JikaΒ  Termohoan tidakΒ  mauΒ  melaksanakan putusanΒ  tersebut dan Pengadilan tidak bisa melaksanakan walau dengan bantuan alat negara, maka Pemohon dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah agarΒ Β  Termohon membayar sejumlah uang, yang nilainya sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Termohon.

10) KetuaΒ Β  PengadilanΒ Β  AgamaΒ Β  wajibΒ Β  memanggilΒ Β  danΒ Β  mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tersebut.

11) PenetapanΒ  jumlahΒ Β  uangΒ Β  yangΒ Β  harusΒ  dibayarΒ Β  olehΒ  Termohon dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Agama.

12) Apabila putusan untuk membayar sejumlah uang tidak dilaksanakan secaraΒ  sukarela,Β  makaakan dilaksanakan denganΒ  caraΒ  melelang barang milik pihak yang dikalahkan (Pasal 214 s/d Pasal 224 RBg / Pasal 200 HIR).

13) Putusan yangΒ  menghukum Tergugat untuk menyerahkan sesuatuΒ  barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh Jurusita, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.

14) Eksekusi tidak bisa dilakukan kedua kalinya apabila barang yang dieksekusi telah diterima oleh Pemohon eksekusi, namun diambil kembali oleh tereksekusi.

15) UpayaΒ  yangΒ  dapatΒ  ditempuhΒ  olehΒ  yangΒ  bersangkutanΒ  adalah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak kepolisian) atau mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (tanah/rumah tersebut).

16) Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah atas gugatan penyerobotan tersebut apabila diminta dalam petitum, dapat dijatuhkanΒ  putusanΒ  sertaΒ  mertaΒ  atasΒ  dasarΒ  sengketaΒ  bezit / Kedudukan berkuasa.

17) JikaΒ  suatuΒ  perkaraΒ  yangΒ  telahΒ  berkekuatanΒ  hukumΒ  tetapΒ  telah dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang dengan eksekusi riil, tetapi kemudian putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada proses gugatan kepada pemilik semula sebagai pemulihan hak.

18) PemulihanΒ  hakΒ  diajukanΒ  PemohonΒ  kepadaΒ  KetuaΒ  Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

19) Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut tata cara eksekusi riil. Apabila barang tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, Termohon eksekusi dapat mengajukan gugatan ganti rugi senilai objek miliknya.

20) Apabila putusan belum berkekuatan hukum tetap, kemudian terjadi perdamaian di luar Pengadilan yang mengesampingkan amar putusanΒ  danΒ  ternyataΒ  perdamaianΒ  ituΒ  diingkariΒ  olehΒ  salahΒ  satu pihak, maka yang dieksekusi adalah amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi Grosse Akta

1)Β Β  SesuaiΒ  Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR ada dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu grosse akta hipotik dan surat-surat utang.

2)Β Β Β  GrosseΒ  adalahΒ  salinanΒ  pertamaΒ  danΒ  aktaΒ  autentikΒ  salinanΒ  pertamaΒ  ini diberikan kepada kreditur.

3)Β Β Β  OlehΒ  karenaΒ  salinanΒ  pertamaΒ  danΒ  atasΒ  pengakuanΒ  utangΒ  yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan eksekusi, maka salinan pertamaΒ  iniΒ  harusΒ  adaΒ  kepalaΒ  irah-irahΒ  yangΒ  berbunyiΒ  β€œDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Salinan lainnya yangΒ  diberikan kepada debiturΒ  tidakΒ  memakai kepalaΒ  /Β  irah-irah β€œDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Asli dari akta (minit) disimpan oleh notaris dalam arsip dan tidak memakai kepala / irah-irah.

4)Β Β  Grosse atas pengakuan utang yang berkepala β€œDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, oleh notaris diserahkan kepada kreditor yang dikemudian hari bisa diperlukan dapat langsung dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama.

5)Β Β Β  EksekusiΒ Β  berdasarkanΒ Β  grosseΒ  aktaΒ Β  pengakuanΒ  utangΒ  fixedΒ  loanΒ  hanya dapat dilaksanakan, apabila debitur sewaktu ditegur, membenarkan jumlah utangnya itu.

6)Β Β  Apabila debitur membantah jumlah utangΒ  tersebut,Β  danΒ  besarnya utang menjadi tidakΒ  fixed, maka eksekusi tidakΒ  bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan, yang dalam hal ini, apabila syarat-syarat terpenuhi, dapat dijatuhkan putusan serta merta.

7)Β Β  Pasal 14 Undang-undang Pelepas Uang (Geldschieters Ordonantie, S. 1938-523), melarang notaris membuat atas pengakuan utang dan mengeluarkanΒ Β  grosseΒ Β  aktanyaΒ Β  untukΒ Β  perjanjianΒ Β  utang-piutang dengan seorang pelepas uang.

8)Β Β Β Β  Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR, tidakΒ  berlakuΒ  untuk grosse aktaΒ  semacam ini.

9)Β Β  Grosse akta pengakuan utang yang diatur dalam Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR, adalah sebuah surat yang dibuat oleh notaris antara alamiah / badan hukum yang dengan kata-kata sederhana yang bersangkutan mengaku, berhutang uang sejumlah tertentu dan ia berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan disertai bunga sebesar 2 % sebulan).

10)Β  Jumlah yang sudah pasti dalam suratΒ  pengakuan utangΒ  bentuknya sangat sederhana dan tidak dapat ditambahkan persyaratan- persyaratan lain.

11)Β Β  KrediturΒ  yangΒ  memegangΒ  grosseΒ  atasΒ  pengakuanΒ  utangΒ  yang berkepalaΒ  β€œDemiΒ  KeadilanΒ  BerdasarkanΒ  KetuhananΒ  YangΒ  Maha Esa”, dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan dalam hal debitur ingkar janji.


Eksekusi Hak Tanggungan

1)Β Β  PasalΒ Β  1Β Β  butirΒ Β  (1)Β Β  Undang-undangΒ Β  NomorΒ Β  4Β Β  TahunΒ Β  1996 menyebutkan bahwa : Hak tanggungan atas tanah beserta benda- benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut β€œHak Tanggungan”,Β  adalahΒ  jaminanΒ  yangΒ  dibebankanΒ  padaΒ  hakΒ  atas tanahΒ  sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  dalamΒ  Undang-undangΒ  NomorΒ  5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

2)Β Β  PemberianΒ Β Β  hakΒ Β Β  tanggunganΒ Β Β  didahuluiΒ Β Β  denganΒ Β Β  janjiΒ Β Β  untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjianΒ Β  lainnyaΒ Β  yangΒ Β  menimbulkanΒ Β  utangΒ Β  tersebut,Β Β  dan pemberian hak tanggungan tersebut dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996).

3)Β Β  PemberianΒ Β  hakΒ Β  tanggunganΒ Β  wajibΒ Β  didaftarkanΒ Β  padaΒ Β  Kantor Pertanahan,Β  danΒ  sebagaiΒ  buktiΒ  adanyaΒ  hakΒ  tanggungan, kantor pendaftaran tanah menerbitkan sertifikat hak tanggungan yang memuatΒ  irah-irahΒ  β€œDemiΒ  KeadilanΒ  Berdasarkan KetuhananΒ  Yang Maha Esa” (Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996).

4)Β Β  Sertifikat hak tanggugang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila debitur cidera janji maka berdasarkan titel eksekutorialΒ Β  yangΒ Β  terdapatΒ Β  dalamΒ Β  sertifikatΒ Β  hakΒ Β  tanggungan tersebut, pemegang hak tanggungan mohon eksekusi sertifikat hak tanggungan kepadaΒ  KetuaΒ  Pengadilan AgamaΒ  yangΒ  berwenang. Kemudian eksekusi akan dilakukan seperti eksekusi putusan yang telah bekekuatan hukum tetap.

5)Β Β  AtasΒ Β  kesepakatanΒ Β  pemberiΒ Β  danΒ Β  pemegangΒ Β  hakΒ Β  tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan, jikaΒ  dengan demikian ituΒ  akan diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihakΒ  (Pasal 20Β  ayatΒ  (2)Β  Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996).

6)Β Β  Pelaksanaan penjualan di bawah tangan tersebut hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang hak tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit- dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atauΒ  mediaΒ  massaΒ  setempat,Β  sertaΒ  tidakΒ  ada pihak yang menyatakan keberatan (Pasal 20 ayat (3) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996).

7)Β Β  Surat Kuasa membebankan hak tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a)Β Β  Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan hak tanggungan.

b)Β Β  Tidak memuat kuasa substitusi.

c)Β Β  MencantumkanΒ  secaraΒ  jelasΒ  objekΒ  hakΒ  tanggungan,Β  jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitur apabila debitur bukan pemberi hak tanggungan.

8)Β Β  Eksekusi hak tanggungan dilaksanakan seperti eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

9)Β Β  Eksekusi dimulai dengan teguran dan berakhir dengan pelelangan tanah yang dibebani dengan hak tanggungan.

10) Setelah dilakukan pelelangan terhadap tanah yang dibebani hak tanggunganΒ  danΒ  uangΒ  hasilΒ  lelangΒ  diserahkanΒ  kepadaΒ  kreditur, maka hak tanggungan yang membebani tanah tersebut akan diroya dan tanah tersebut akan diserahkan secara bersih, dan bebas dari semua beban, kepada pembeli lelang.

11) JikaΒ Β Β  terlelangΒ  tidakΒ  mauΒ  meninggalkanΒ  tanahΒ  tersebut,Β  maka berlakulah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 200 ayat (11) HIR.

12) Hal iniΒ  berbedaΒ  denganΒ  penjualanΒ  berdasarkanΒ  janjiΒ  untukΒ  menjual atas kekuasaan sendiri berdasarkan Pasal 1178 (2) BW, dan Pasal 11 ayat (2e) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 yang juga dilakukan melaluio pelelangan oleh Kantor Lelang Negara atas permohonan pemegang hak tanggungan pertama. Janji ini hanya berlaku untukΒ  pemegang hakΒ  tanggungan pertama saja. Apabila pemegang hak tanggungan pertama telah membuat janji untuk tidak dibersihkan (Pasal 1210 BW dan Pasal 11 ayat (2j) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan), maka apabila ada hak tanggungan lain- lainnya dan hasil lelang tidak cukup untuk membayar semua hak tanggungan yang membebani tanah yang bersangkutan, maka hak tanggungan yang tidak terbayar itu, akan tetap membebani persil yang bersangkutan, meskipun sudah dibeli oleh pembeli dan pelelangan yang sah. Jadi pembeli lelang memperoleh tanah tersebut dengan beban-beban hak tanggungan yang belumΒ  terbayar. Terlelang tetap harus meninggalkan tanah tersebut dan apabila ia membangkang, ia dan keluarganya, akan dikeluarkan dengan paksa.

13) DalamΒ  halΒ  lelangΒ  telahΒ  diperintahkanΒ  olehΒ Β  KetuaΒ  PengadilanΒ  Agama / Mahkamah Syar’iyah, maka lelang tersebut hanya dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan apapun oleh pejabat instansi lain, karena lelang yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara, adalah dalam rangka eksekusi, dan bukan merupakan putusan dari Kantor Lelang Negara.

14) Penjualan (lelang) benda tetap harus diumumkan dua kali dengan berselang lima belas hari di harian yang terbit di kota itu atau kota yang berdekatan dengan objek yang akan dilelang (Pasal 217 RBg / Pasal 200 (7) HIR).

Eksekusi Jaminan

1)Β Β  SesuaiΒ  denganΒ  ketentuanΒ  PasalΒ  1Β  Undang-undangΒ  NomorΒ  42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan β€œfidusia” adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan pemilik benda.

2)Β  Jaminan fidusia adalah hak jamian atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khusunya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  dalamΒ  Undang-undangΒ  NomorΒ  4Β  Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagaimana agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

3)Β Β  Benda objek jaminan fidusia tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

4)Β Β  PembebananΒ  bendaΒ  denganΒ  jaminanΒ  fidusia dibuatΒ  dengan aktaΒ  notaris dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat:

a)Β Β  Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia.

b)Β Β  Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.

c)Β Β  Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

d)Β Β  Nilai jaminan, dan

e)Β Β  Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

5) Jaminan fidusia harus didaftarkan oleh penerima fidusia atau kuasanya kepada kantor pendaftaran fidusia, selanjutnya kantor pendaftaran fidusiaΒ  menerbitkan danΒ  menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia yang mencantumkan kata- kata β€œDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

6)Β Β  Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada kantor pendaftaran fidusia, selanjutnya kantor pendaftaran fidusia menerbitkan pernyataanΒ  perubahanΒ  yangΒ  merupakanΒ  bagianΒ  tak terpisahkan dari sertifikat jaminan fidusia.

7)Β Β  PemberiΒ  fidusiaΒ  dilarangΒ  melakukanΒ  fidusiaΒ  ulangΒ  terhadapΒ  benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.

8)Β Β  JaminanΒ Β  fidusiaΒ Β  dapatΒ Β  dialihkanΒ Β  kepadaΒ Β  kreditorΒ Β  baru,Β Β  dan pengalihan tersebut harus didaftarkan oleh kreditor baru kepada kantor pendaftaran fidusia.

9)Β Β  JikaΒ Β  debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :

a) Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia yang mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru.

b)Β Β  PenjualanΒ  bendaΒ  yangΒ  menjadiΒ  objekΒ  jaminanΒ  fidusiaΒ  atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.

c) Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harta tertinggi yang menguntungkan para pihak (lihat Pasal 29 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999).

10) ProsedurΒ  danΒ  tataΒ  caraΒ  eksekusiΒ  selanjutnyaΒ  dilakukanΒ  seperti dalam eksekusi hak tanggungan.