Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.

Daftar Informasi Publik (DIP)

Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, Pengadilan Agama Tarakan secara rutin menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP). Dokumen ini berisi rincian informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

No

Informasi Unit Kerja Pj Informasi Waktu dan Tempat Bentuk Informasi Jangka Waktu Penyimpanan
Aktif

Inaktif

1 Jam Operasional Pelayanan Pengadilan Agama Tarakan Panitera Pengadilan Agama Tarakan Softcopy (Pamflet Digital) Aktif
2 Informasi Persyaratan Pendaftaran Cerai Gugat Pengadilan Agama Tarakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tarakan Hardcopy (Brosur) dan Softcopy  (Pamflet Digital) Aktif
3 Informasi Persyaratan Pendaftaran Cerai Talak Pengadilan Agama Tarakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tarakan Hardcopy (Brosur) dan Softcopy  (Pamflet Digital) Aktif
4 Informasi Persyaratan Pendaftaran Dispensasi Nikah Pengadilan Agama Tarakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tarakan Hardcopy (Brosur) dan Softcopy  (Pamflet Digital) Aktif
5 Informasi Persyaratan Pendaftaran Perkara Prodeo Pengadilan Agama Tarakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tarakan Hardcopy (Brosur) dan Softcopy  (Pamflet Digital) Aktif

Untuk melihat daftar lengkap informasi publik yang tersedia, silakan akses dokumen-dokumen berikut:

  •  Surat Keputusan (SK) Daftar Informasi Publik
  •  Lampiran Daftar Informasi Publik (DIP)