Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Sosialisasi Mekanisme Adopsi/Pengangkatan Anak Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta Layanan Pengangkatan Anak di Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalimantan Utara

Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi “Mekanisme Adopsi/Pengangkatan Anak Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta Layanan Pengangkatan Anak di Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalimantan Utara” pada hari Kamis, 27 November 2025 bertempat di Gedung Serba Guna ’Aisyiyah Puteri Melati, Jl. Sebengkok Waru Tarakan. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA - selesai yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Pengadilan Agama Tarakan yang diwakili oleh Adriansyah, S.H.I., M.H (Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarakan). Sosialisasi ini sebagai upaya memperkuat pemahaman lintas lembaga mengenai tata cara pengangkatan anak yang sesuai regulasi, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan sinergi serta memastikan proses adopsi berjalan transparan, terukur, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak di wilayah Kalimantan Utara.