Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi, Komunikasi, dan Penguatan Peran Kehumasan dalam Mendukung Transparansi Informasi Publik

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi, Komunikasi, dan Penguatan Peran Kehumasan dalam Mendukung Transparansi Informasi Publik pada Selasa, 25 November 2025 pukul 09.00–13.00 WITA. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk Pengadilan Agama Tarakan yang hadir mewakili Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Pengadilan Agama Tarakan diwakili oleh Bapak Rajib Syahri, S.Kom (Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda) dan Bapak Brian Reza Rezianto (CPNS – Teknisi Sarana dan Prasarana).
Sebagai narasumber pertama, Ibu Maria Ulfah, SE., M.Si., (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara), memaparkan materi berjudul “Optimalisasi Pengelolaan Pengaduan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.” Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya sistem pengelolaan pengaduan yang cepat, tepat, dan terstruktur sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Materi kedua disampaikan oleh Bapak Berlanta Ginting, S.E., M.Div., C.Med., Sp.Ap, (Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi & Edukasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara), dengan tema “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik” Beliau menyampaikan bahwa Komisi Informasi memiliki wewenang untuk Membuat Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, keterbukaan informasi merupakan kunci terciptanya pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan seluruh badan publik semakin memperkuat peran kehumasan dalam penyampaian informasi yang cepat, tepat, dan berintegritas kepada masyarakat.