Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Permohonan Pengisian Survei Kepuasan Pengguna atas Layanan SIPP, e-Court dan e-Berpadu

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama nomor 2085/DJA.3/TI2.1.2/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026 perihal "Permohonan Pengisian Survei Kepuasan Pengguna atas Layanan SIPP, e-Court dan e-Berpadu".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:

Surat Pengumuman