Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

TPM Pimpinan dan Hakim Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama | (21/1)

Kepada Yth.

1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh dan;

2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah

Seluruh Indonesia

di

Tempat

     

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 309/DJA/KP4.1.3/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 perihal "TPM Pimpinan dan Hakim Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

   

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:

Surat Pengumuman