Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Apresiasi Keberhasilan Mediasi, Pengadilan Agama Tarakan Serahkan Sertifikat Penghargaan kepada Mediator Non-Hakim Terbaik

TARAKAN – Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dedikasi dalam mewujudkan penyelesaian perkara secara damai, Pengadilan Agama Tarakan menyelenggarakan acara Penyerahan Sertifikat Penghargaan kepada Mediator Non-Hakim pada Rabu (05/08/2026). Acara tersebut berlangsung secara khidmat di Pengadilan Agama Tarakan.

Dalam penganugerahan tersebut, penghargaan Mediator Non-Hakim Terbaik I diraih oleh Aji Tasya Kamila Putri Hakim, S.H., CPM., Terbaik II diraih oleh Jafar Nur, S.H., CPM., dan Terbaik III diraih oleh Abdullah, S.S., S.H., C.PM.

Sertifikat penghargaan diserahkan secara langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera Pengadilan Agama Tarakan. Penyerahan ini merupakan bentuk pengakuan atas capaian dan tingkat keberhasilan mediasi yang diraih oleh para mediator non-hakim dalam membantu pihak-pihak yang berperkara mencapai kesepakatan perdamaian.

Pimpinan Pengadilan Agama Tarakan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan atas kerja keras dan profesionalisme yang ditunjukkan. Keberadaan mediator non-hakim dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan penyelesaian perkara serta mengedepankan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penghargaan ini diharapkan dapat terus memotivasi seluruh mediator untuk memberikan pelayanan mediasi terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kota Tarakan.