Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2025

Pengadilan Agama Tarakan terus menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran yang optimal dan akuntabel. Pada Tahun 2025, Nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 01 Tahun 2025 berhasil mencapai 99,74, dengan hampir seluruh indikator memperoleh nilai 100, mencerminkan pengelolaan anggaran yang tertib, efektif, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Tahun 2025tercatat sebesar 98,61. Capaian ini didukung oleh indikator Revisi DIPA (100), Belanja Kontraktual (100), Penyelesaian Tagihan (100), dan Capaian Output (100). Adapun indikator Deviasi Halaman III DIPA (94,95) dan Penyerapan Anggaran (97,53) tetap menunjukkan kinerja yang sangat baik, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengelolaan anggaran yang profesional.
Capaian ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Tarakan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, demi mendukung pelayanan peradilan yang berkualitas kepada masyarakat.