Pengadilan Agama Tarakan kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Melalui proses mediasi yang berlangsung dengan lancar dan kondusif, Perkara Nomor 584/Pdt.G/2025 berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Ibu Aji Tasya Kamila, S.H., CPM. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Tarakan dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan efisien sesuai dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Arsip berita
Perkuat Sinergi, Ketua Pengadilan Agama Tarakan Lakukan Kunjungan Silaturahim ke Wali Kota Tarakan
- 2026-08-07 15:49:32
- Hits 14
Wujudkan Pelayanan Prima, Pengadilan Agama Tarakan Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi SOP
- 2026-08-07 15:41:30
- Hits 14
Exit Meeting Audit Kinerja Pada Pengadilan Agama Tarakan Oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
- 2026-07-31 21:59:21
- Hits 33


