Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Realisasi Anggaran Bulan Mei 2026

Tarakan — Pengadilan Agama Tarakan terus berkomitmen mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hingga akhir Mei 2026, realisasi anggaran pada DIPA Pengadilan Agama Tarakan menunjukkan capaian yang positif dengan tingkat penyerapan anggaran sebesar 51,38% dari total pagu anggaran yang tersedia.
Berdasarkan data realisasi anggaran Satker 005.01.402675, total pagu anggaran sebesar Rp8.248.798.000 telah terealisasi sebesar Rp4.238.668.513, dengan sisa anggaran sebesar Rp4.010.129.487.
Adapun rincian realisasi anggaran berdasarkan jenis belanja adalah sebagai berikut:
•    Belanja Pegawai 
o    Pagu : Rp6.903.277.000 
o    Realisasi : Rp3.682.170.103 
o    Persentase Realisasi : 53,34% 
•    Belanja Barang 
o    Pagu : Rp1.315.221.000 
o    Realisasi : Rp526.572.150 
o    Persentase Realisasi : 40,03% 
•    Belanja Modal 
o    Pagu : Rp30.000.000 
o    Realisasi : Rp29.926.260 
o    Persentase Realisasi : 99,75% 
Sementara itu, untuk Satker 005.04.402676 realisasi anggaran hingga Mei 2026 mencapai 21,91% dengan rincian sebagai berikut:
•    Belanja Barang 
o    Pagu : Rp67.000.000 
o    Realisasi : Rp14.682.000 
o    Persentase Realisasi : 21,91% 
Melalui pengelolaan anggaran yang akuntabel dan berorientasi pada hasil, Pengadilan Agama Tarakan berupaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.