Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Rukyatul Hilal Penentuan Awal Zulhijah 1447 Hijriah/2026 M

Tarakan, 17 Mei 2026 — Pengadilan Agama Tarakan turut berpartisipasi dalam kegiatan Rukyatul Hilal penentuan awal Zulhijah 1447 Hijriah/2026 M yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama untuk wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 17 Mei 2026, bertempat di Taman Berlabuh Kota Tarakan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung.
Kegiatan rukyatul hilal ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengamatan posisi hilal untuk menentukan awal bulan Zulhijah 1447 H. Acara ini melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, tokoh agama, serta lembaga terkait di wilayah Kalimantan Utara, termasuk Pengadilan Agama Tarakan sebagai salah satu instansi yang diundang untuk hadir dan berpartisipasi.
Kehadiran Pengadilan Agama Tarakan dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas keagamaan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penetapan kalender Hijriah. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta koordinasi yang baik antar lembaga dalam mendukung penentuan awal bulan Hijriah secara akurat dan sesuai ketentuan syariat serta peraturan yang berlaku.