Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
indrabcg
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh; dan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Di Tempat. Assalamu’allaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Dir...
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh; dan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Di Tempat. Assalamu’allaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Dir...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3089/DJA/TI1.1 /XI/2025 , tanggal 13 November 2025 Perihal "Undangan Sosialisasi Pe...
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh; dan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Di Tempat. Assalamu’allaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Dir...
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh; dan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Di Tempat. Assalamu’allaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Dir...