Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum, 18 September 2026

Tarakan, 18 September 2026 — Pengadilan Agama Tarakan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara hybrid pada Jumat, 18 September 2026.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan”. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Bimbingan teknis ini menghadirkan Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ibu Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., sebagai narasumber.

Kegiatan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas, perspektif, dan sensitivitas hakim di lingkungan peradilan agama dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya peradilan yang inklusif, responsif, dan berkeadilan substantif.

Melalui kegiatan tersebut, aparatur peradilan, khususnya para hakim, diharapkan semakin memahami pentingnya penyusunan pertimbangan hukum yang responsif gender serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak kaum rentan dalam proses peradilan.