Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
Administrator2
MENGINTEGRASIKAN NALAR, NURANI, DAN NALURI: SEBUAH SOLUSI EPISTEMOLOGIS DARI FILSAFAT HUKUM ISLAM UNTUK KEPUTUSAN HAKIM YANG ADIL Oleh: Muhammad Nasir Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengkonstruks...
"Mengamankan Pendapatan Daerah di Sektor Pajak Dalam Mewujudkan Nawacita Zero Net Emission melalui Konsep Carbon Offsetting dan Carbon Tax" Oleh : Rifda Aprilia R “Indonesia berkomitmen menurunkan emi...
INVESTASI EMAS ANTAM PADA MASA PANDEMI COVID-19 Oleh : Nur Wijayanto, S.T. A. LATAR BELAKANG Investasi merupakan salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan atau pendapatan. Investasi bisa dilakukan...
STAYING HEALTHY WITH A HEALTHY MIND [1] By: Hudan Dardiri Asfaq, M.H.I. Dr. Agus Ali Fauzi from Surabaya once said: “Your health is determined by 10% of exercise, 20% of diet, and 70% of mind”. It exp...
MERAIH PERSEPSI POSITIF PUBLIK TERHADAP LAYANAN PENGADILAN Oleh : Nur Wijayanto, S.T. Sekretaris Pengadilan Agama Tarakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI men...