Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
indrabcg
Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plt. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor : 041/DJA.3/TI2.1.1/I/2025, tanggal 09 Janurai 2025, perihal " Tindak...