Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
indrabcg
Yth. 1. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh; 2. Para Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah; di tempat Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat...
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh; 2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. (Daftar terlampir) Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan surat Direktur...
Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor : 3985/DjA.1/RA1/XII/2024, tanggal 18 Desember 2024, perihal "Maksimum Pencairan Tahap III Anggar...
Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor : 3967/DjA.1/KU1/XII/2024, tanggal 18 Desember 2024, perihal "Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Bia...
Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 4 Tahun 2024 tentang "Pelaksanaan Anggaran Jasa Mediator Eksternal di Pengad...