Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
yanti88
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat sekretaris Ditjen Badilag nomor 2015/DJA.2/KP7.3/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 perihal "Pemberitahuan Ke-XVII Kewajiban Penyampai...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jnederal Badan Peradilan Agama nomor 2021/DJA/DL1.1/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026 perihal "Penyampaian Daftar Nama Peser...
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding; dan 2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. di Lingkungan Peradilan Agama Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur...
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding; dan 2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. di Lingkungan Peradilan Agama Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Keputusan...