Tarakan, 8 Mei 2026 – Dalam rangka memperkuat literasi keuangan syariah dan menjajaki potensi kemitraan strategis, Pengadilan Agama Tarakan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Perbankan Syariah bersama Bank Muamalat. Kegiatan ini dilangsungkan pada Jumat siang, 8 Mei 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama PA Tarakan.
Acara yang dimulai pukul 13.45 WITA ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, hakim, serta seluruh aparatur PA Tarakan. Sosialisasi ini difokuskan pada pemaparan berbagai produk unggulan perbankan syariah yang relevan dengan kebutuhan pegawai, mulai dari pengelolaan pembiayaan, tabungan haji/umrah, hingga solusi finansial digital yang sesuai dengan prinsip-prinsip syar'i.
Pimpinan PA Tarakan menyambut baik kehadiran tim Bank Muamalat sebagai pionir perbankan syariah di Indonesia. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan alternatif solusi keuangan yang sehat dan terpercaya bagi keluarga besar PA Tarakan, sekaligus mempererat silaturahmi antarinstansi yang sama-sama bergerak dalam penegakan nilai-nilai ekonomi Islam.
Keterbukaan terhadap kemitraan perbankan ini merupakan wujud nyata dari nilai Inovatif dalam semangat pelayanan TEBAIS (Terdepan, Empatik, Berintegritas, Akuntabel, Inovatif, dan Santun) demi mendukung kesejahteraan dan profesionalisme aparatur Pengadilan Agama Tarakan.

Rapat Koordinasi terkait Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021
Tarakan, 7 Mei 2026 – Dalam rangka menyelaraskan prosedur pelayanan administrasi di tingkat kewilayahan, Adriansyah, S.H.I., M.H., (Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarakan) menghadiri Rapat Koordinasi strategis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tarakan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, bertempat di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan.
Pertemuan lintas instansi ini difokuskan pada pembahasan teknis implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi pada Kecamatan dan Perwali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Koordinasi ini menjadi krusial mengingat eratnya kaitan antara pelayanan administrasi di tingkat kecamatan/kelurahan dengan persyaratan administrasi perkara di Pengadilan Agama.
Koordinasi ini diharapkan dapat meminimalisir kendala birokrasi yang sering dihadapi masyarakat pencari keadilan di tingkat kelurahan. Sinergitas ini selaras dengan semangat TEBAIS (Terdepan, Empatik, Berintegritas, Akuntabel, Inovatif, dan Santun) dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi di Kota Tarakan.

Realisasi Anggaran Bulan April 2026
Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Pengadilan Agama (PA) Tarakan secara resmi merilis laporan realisasi anggaran untuk periode bulan April 2026. Laporan ini mencakup dua sumber dana utama, yakni DIPA 01dan DIPA 04.
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi anggaran DIPA 01 (Satker 402675) menunjukkan performa yang signifikan dengan total capaian sebesar 43,68%. Penyerapan tertinggi tercatat pada pos Belanja Modal yang telah mencapai 99,75%, disusul oleh Belanja Pegawai sebesar 46,20%, dan Belanja Barang sebesar 29,17%. Tingginya penyerapan belanja modal mencerminkan akselerasi penguatan sarana dan prasarana dalam mendukung operasional perkantoran.
Sementara itu, untuk DIPA 04 (Satker 402676) yang difokuskan pada dukungan teknis peradilan, tercatat total realisasi sebesar 12,01%. Seluruh penyerapan pada DIPA ini dialokasikan pada pos Belanja Barang guna menunjang kelancaran proses yustisial dan pelayanan langsung kepada masyarakat pencari keadilan di Kota Tarakan.
Publikasi realisasi anggaran ini merupakan implementasi nyata dari nilai Akuntabel dalam semangat pelayanan TEBAIS (Terdepan, Empatik, Berintegritas, Akuntabel, Inovatif, dan Santun) yang senantiasa dijunjung tinggi oleh PA Tarakan.

Keberhasilan Mediasi Perkara Nomor 154
Tarakan, 27 April 2026 – Pengadilan Agama (PA) Tarakan kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya mediasi perkara perdata. Bertempat di Ruang Mediasi PA Tarakan, Hakim Mediator yang juga menjabat sebagai Ketua PA Tarakan, M. Zarkasi Ahmadi, S.H., M.H., berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian atas perkara kewarisan dengan nomor register 154/Pdt.G/2025/PA.Tar.
Proses mediasi yang berlangsung secara intensif ini berakhir dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang bersengketa. Keberhasilan ini menjadi capaian penting, mengingat perkara kewarisan seringkali memiliki kompleksitas tinggi dan keterikatan emosional yang kuat antar-ahli waris.
Keberhasilan mediasi ini menambah daftar panjang tren positif penyelesaian perkara melalui jalur damai di PA Tarakan. Hal ini sejalan dengan komitmen instansi dalam mendukung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta mewujudkan pelayanan yang TEBAIS (Terdepan, Empatik, Berintegritas, Akuntabel, Inovatif, dan Santun).

Pemeriksaan Setempat Perkara 636/Pdt.G/2025/PA.Tar
Jumat, 24 April 2026 – Pengadilan Agama Tarakan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait perkara nomor 636/Pdt.G/2025/PA.Tar.
Kegiatan ini turun langsung ke lokasi objek sengketa dengan dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera, dan Jurusita Pengganti.
Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan kepastian objek perkara mengenai letak, luas, dan batas-batasnya. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan putusan yang adil, akurat, dan berdasarkan fakta riil di lapangan.
Keadilan bukan hanya soal kata-kata di atas kertas, tapi fakta yang nyata. Salam TEBAIS! 🤲✨
