Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
indrabcg
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia; dan 2. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. Di Tempat Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3191/DJA/HM1.2/XI/2025, 25 November 2025 Perihal "Penayangan Video Elektronik Akta...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor 3180/DJA/DL1.6/XI/2025, 20 November 2025 Perihal "Pemanggilan Peserta Bmbin...
Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 2410/DJA/SK.OT.1.6/XI/2025, tanggal 14 November 2025, tentang " Pen...
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan; 2. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Di Tempat Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Ag...