Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 
indrabcg
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor 210/DJA/OT1.6/1/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal " Tindak Lanjut keputusan Presiden No.40 Tah...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama nomor 3542/DJA.3/TI1.3.1/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 perihal " Standarisasi...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama nomor 3537/DJA.2/KP1.1.2/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 perihal " Petunjuk Te...
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 3532/DJA/TI1.1.1/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025 perihal "Monitoring Implementasi...
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding; dan 2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Di Lingkungan Peradilan Agama Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur J...